PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48
TAHUN 2008
TENTANG
PENDANAAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
|
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan;
|
|
Mengingat
|
:
|
1. Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
|
|
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
|
|
|
||
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN.
|
Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2. Pemerintah daerah adalah Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
3. Dana pendidikan adalah sumber daya
keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
4. Pendanaan pendidikan adalah penyediaan
sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan.
5. Pemangku kepentingan pendidikan adalah
orang, kelompok orang, atau organisasi yang memiliki kepentingan dan/atau
kepedulian terhadap pendidikan.
6. Menteri adalah menteri yang menangani
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penyelenggara
atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b.
peserta didik,
orang tua atau wali peserta didik; dan
c.
pihak lain
selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang pendidikan.
(1)
Biaya pendidikan
meliputi:
a. biaya satuan pendidikan;
b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan;
dan
c. biaya pribadi peserta didik.
(2)
Biaya satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. biaya investasi, yang terdiri atas:
1. biaya
investasi lahan pendidikan; dan
2. biaya
investasi selain lahan pendidikan.
b. biaya operasi, yang terdiri atas:
1. biaya
personalia; dan
2. biaya
nonpersonalia.
c. bantuan biaya pendidikan; dan
d. beasiswa.
(3)
Biaya
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a.
biaya investasi,
yang terdiri atas:
1.
biaya investasi
lahan pendidikan; dan
2.
biaya investasi
selain lahan pendidikan.
b.
biaya
operasi, yang terdiri atas:
1.
biaya
personalia; dan
2.
biaya
nonpersonalia.
(4)
Biaya personalia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dan ayat (3) huruf b angka 1 meliputi:
a. biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas:
1. gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan;
2. tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan
pendidikan;
3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan
pendidikan;
4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru
dan dosen;
5. tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional
bagi guru dan dosen;
6. tunjangan profesi
bagi guru dan dosen;
7. tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
8. maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan
9. tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan
profesor atau guru besar.
b. biaya personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan
pendidikan, yang terdiri atas:
1. gaji pokok;
2. tunjangan yang melekat pada gaji;
3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural; dan
4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional.
(1) Investasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau
pemerintah daerah, baik lahan maupun selain lahan, yang menghasilkan aset fisik
dibiayai melalui belanja modal dan/atau belanja barang sesuai peraturan
perundang-undangan.
(2) Investasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau
pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas dan/atau kompetensi sumber daya
manusia dan investasi lain yang tidak menghasilkan aset fisik dibiayai melalui
belanja pegawai dan/atau belanja barang sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Pengeluaran operasi personalia yang menjadi tanggung
jawab Pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai melalui belanja pegawai atau
bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Pengeluaran operasi nonpersonalia yang menjadi tanggung
jawab Pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai melalui belanja barang atau
bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mendanai
investasi dan/atau biaya operasi satuan pendidikan dalam bentuk hibah atau
bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah dapat
memberikan hibah kepada daerah atau sebaliknya, untuk kepentingan pendidikan
sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemerintah atau
pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada masyarakat atau sebaliknya,
untuk kepentingan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 yang merupakan
tanggung jawab Pemerintah dialokasikan dalam anggaran Pemerintah, dan yang
merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dialokasikan dalam anggaran
pemerintah daerah sesuai dengan sistem penganggaran dalam peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 1
(1) Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan dasar
pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang
diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan
dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
(2) Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan dasar
pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah
sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran daerah.
(3) Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan bukan
pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang
diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan
dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
(4) Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan bukan
pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah
sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah.
(5) Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan tinggi
yang diselenggarakan oleh Pemerintah atas inisiatif Pemerintah menjadi tanggung
jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
(6) Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan tinggi
yang diselenggarakan oleh Pemerintah atas usulan pemerintah daerah menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam
anggaran pemerintah daerah.
(7) Tanggung jawab pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sampai dengan terpenuhinya Standar
Nasional Pendidikan.
(1) Pemerintah daerah, pemangku kepentingan pendidikan, dan
pihak asing dapat membantu pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan
yang diselenggarakan Pemerintah.
(2) Pemerintah, pemangku kepentingan pendidikan, dan pihak
asing dapat membantu pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan yang
diselenggarakan pemerintah daerah.











