This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sunday, February 15, 2015

PP NOMOR 48 TAHUN 2008

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  48  TAHUN  2008

TENTANG

PENDANAAN PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (2),  dan Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan;
Mengingat  
:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);


Menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN.


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.     Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.     Pemerintah daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
3.     Dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
4.     Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
5.     Pemangku kepentingan pendidikan adalah orang, kelompok orang, atau organisasi yang memiliki kepentingan dan/atau kepedulian terhadap pendidikan.
6.     Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

(1)   Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2)   Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b.    peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan
c.     pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

(1)   Biaya pendidikan meliputi:
a.    biaya satuan pendidikan;
b.    biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan
c.     biaya pribadi peserta didik.
(2)   Biaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.    biaya investasi, yang terdiri atas:
1.   biaya investasi lahan pendidikan; dan
2.   biaya investasi selain lahan pendidikan.
b.    biaya operasi, yang terdiri atas:
1.   biaya personalia; dan
2.   biaya nonpersonalia.
c.     bantuan biaya pendidikan; dan
d.    beasiswa.
(3)   Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.     biaya investasi, yang terdiri atas:
1.     biaya investasi lahan pendidikan; dan
2.     biaya investasi selain lahan pendidikan.
b.    biaya operasi,  yang terdiri atas:
1.     biaya personalia; dan
2.     biaya nonpersonalia.
(4)   Biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dan ayat (3)  huruf b angka 1 meliputi:
a.    biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas:
1.     gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan;
2.     tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan;
3.     tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan;
4.     tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen;
5.     tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen;
6.     tunjangan profesi  bagi guru dan dosen;
7.     tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
8.     maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan
9.     tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar.
b.    biaya personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, yang terdiri atas:
1.      gaji pokok;
2.      tunjangan yang melekat pada gaji;
3.      tunjangan struktural bagi pejabat struktural; dan
4.      tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional.

(1)   Investasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah, baik lahan maupun selain lahan, yang menghasilkan aset fisik dibiayai melalui belanja modal dan/atau belanja barang sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)   Investasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas dan/atau kompetensi sumber daya manusia dan investasi lain yang tidak menghasilkan aset fisik dibiayai melalui belanja pegawai dan/atau belanja barang sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)   Pengeluaran operasi personalia yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai melalui belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
(4)   Pengeluaran operasi nonpersonalia yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai melalui belanja barang atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.

(1)   Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mendanai investasi dan/atau biaya operasi satuan pendidikan dalam bentuk hibah atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)   Pemerintah dapat memberikan hibah kepada daerah atau sebaliknya, untuk kepentingan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)   Pemerintah atau pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada masyarakat atau sebaliknya, untuk kepentingan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dialokasikan dalam anggaran Pemerintah, dan yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah sesuai dengan sistem penganggaran dalam peraturan perundang-undangan.








TANGGUNG JAWAB PENDANAAN PENDIDIKAN


Paragraf 1

(1)    Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
(2)    Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran daerah.
(3)   Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
(4)   Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah.
(5)   Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atas inisiatif Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
(6)   Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atas usulan pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah.
(7)   Tanggung jawab pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sampai dengan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.

(1)   Pemerintah daerah, pemangku kepentingan pendidikan, dan pihak asing dapat membantu pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah.
(2)   Pemerintah, pemangku kepentingan pendidikan, dan pihak asing dapat membantu pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Pendanaan tambahan di atas biaya investasi lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengemb

Sunday, May 30, 2010

The Teacher of SD Negeri 1 Cibeureum 2008/2009

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites